" Maling Tanah " Pemkot Surabaya Di Tantang, Oleh Ahli Waris H.Badrul Munir

" Maling Tanah " Pemkot Surabaya Di Tantang, Oleh Ahli Waris H.Badrul Munir

29/05/2017, Mei 29, 2017

Surabaya, - Kasus sengketa Tanah Ahli Waris H.Badrul Munir Di Jalan Tambak Wedi, Akhirnya Plang Pemkot Di Bongkar Sendiri. Harapkan Kejelasan Yang Tak Kunjung Ada dan Terkesan Pemkot Bela Oknum Kelurahan Tambak Wedi, begitu pula tidak adanya kejelasan dari Kecamatan Kenjeran, Dinas Pertanahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, pihak Ahli Waris dan keluarga melakukan pembongkaran plang peringatan milik pemkot yang bertuliskan " Dilarang mendirikan bangunan diatas tanah aset Pemkot Surabaya".

Kegiatan pembongkaran plang pemkot tersebut sekitar jam 13.00 Minggu 28/5/2017. Plang yang dibongkar pada letaknya di gang 12 dan 12A jalan Tambak Wedi Surabaya.

Sebelum dilakukan kegiatan tersebut, telah diserakan nya surat pemberitahuan kepada pihak Polsek Kenjeran, Koramil, Kecamatan Kenjeran dan Kelurahan Tambak Wedi. Agar melakukan pengawasan dan antisiapasi dari pihak-pihak Provokator oknum pengembang maupun dari warga yang melakukan pengalihan tanah milik ahli waris. Minggu, (28/5/17).

Kegiatan melawan dan menurunkan plang pemkot sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemkot yang sangat membela dan menutupi kesalahan oknum pegawai kelurahan Tambak Wedi, Dalam kegiatan pihak ahli waris siap membuktikan kepemilikan tanah H.Badrul Munir, anehnya pihak Pemkot mengakui dan tidak bisa membuktikan kepemilikan secara sah, yang menurut dinas tanah yaitu milik (walikota lama periode 1984) dr. Poernomo Kasidi. Sedangkan tanah yang dimaksud telah di akui secara sah oleh Pemkot Surabaya, sebagai tanah asetnya.


Ditemui terpisah, awak media menanyakan perihal dilakukannya pembongkaran atau pelepasan plang milik pemkot disekitar gang 12 dan 12A jalan Tambak Wedi, Kuasa ahli waris H.Munawar Jailani dan H.Sahlan mengatakan,  "kami sudah mengalah dan menunggu cukup lama, kami taati semua prosedur yang harus kami lakukan, bahkan kita sudah melayangkan surat secara normatif, sejak kami menanyakan keberadaan Buku Kretek Desa, yang terdapat persil milik ahli waris H,Badrul Munir, Status tanah di atas Persil 30,43,44,46 dan 48, Kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran," ujar H.munawar selaku Kuasa ahli waris.

Lanjut Kuasa Ahli Waris, " Namun sampai detik ini, pihak Kelurahan Tambak Wedi belum dapat membuktikan Buku Kretek tersebut, justru seluruh perangkat Kelurahan yang ditemui ahli waris terkesan menghindar, yang sebelumnya selalu saja di jawab oleh pihak Kelurahan Tambak Wedi Buku kretek yang ada dikelurahan, telah hilang. Sampai akhirnya, diketahui hilangnya buku kretek tersebut hanyalah fiktif dan rekayasa pihak hj.farida staff pegawai kelurahan saja, Justru dalam perkembangannya saat ini diketahui jika diatas tanah yang berdiri bangunan rumah yang sudah permanen tersebut, terletak diatas persil Petok D milik ahli waris H,Badrul Munir, yang sementara waktu ini, telah dikuasai oleh pihak Pemkot sebagai tanaha aset miliknya," ucapnya.

Ahli waris juga sudah persuasif memohon kejelasan kepada pihak Pemkot Surabaya, dalam hal ini Dinas Pengolahan Tanah dan Bangunan, juga telah melayangkan surat permohonan kejelasannya kepada Dinas terkait tertanggal 19/4/2017, dengan janji akan diselesaikan serta dipertemukan kepada pihak kelurahan Tambak Wedi, terkait keabsahan terhadap surat yang dimiliki oleh Pihak Ahli Waris H.Badrul Munir, namun juga tidak mendapatkan penjelasan secara transparan dan terkesan jalan ditempat, juga diduga pihak Pemkot terlibat dengan permainan oknum pegawai kelurahan.

Anehnya, Justru yang ada terdapat terbitan surat balasan dari Dinas Pengolahan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya Nomer Surat : 593/2698/436.7/2017, tertanggal 16/52017, yang berisi jawaban Status tanah di atas Persil 30,43,44,46 dan 48, Kelurahan Tambak Wedi Kecamatan Kenjeran.Tanah yang dimaksud sebagai Aset Pemerintahan Kota Surabaya, Dengan atas hak berupa Petok D No. 1253, Kelurahan Tambak Wedi, atas nama dr.Poernomo Kasidi Walikotamadya Surabaya, saat itu. Dijelaskan pula dalam Surat Dinas tersebut dalam tujuh hari setelah surat tersebut diterima oleh pihak Ahli Waris H.Badrul Munir atas tanahnya yang berada di atas, menjadi tanah aset Pemkot Surabaya, Peringatan segera mengosongkan persil Petok Yang dimaksud yaitu bernomer persil 30,43,44,46 dan 48. (/bron).

TerPopuler