Surabaya, - Berdirinya bangunan liar diatas tanah milik pemerintah kota Surabaya membuat tatanan keindahan kota surabaya semakin kumuh dan tidak sedap dipandang mata, tidak hanya itu bangunan tersebut patut dipertanyakan uyang ada indikasi dan kuat dugaan sebagai ajang pungli atau ATM para oknum kelurahan setempat. Seperti lahan yang terlihat di daerah Tambak Wedi Baru gang 12 dan sekitarnya. Sudah terbangun galangan atau tempat jual bahan baku bangunan yang berjalan cukup lama.
Meskipun diketahui terpampang papan atau plangkat papan milik aset pemerintah kota Surabaya, karena merasa sudah mendapat ijin RT/RW setempat masih berani membuka usaha galangan meskipun tidak mengantongi izin dari pemerintah kota Surabaya. Hal ini diungkap salah satu karyawan galangan.
“Saya disini Cuma karyawan, pemiliknya tidak ada ditempat.” Tutur wanita berkerudung yang tidak mau menyebut namanya (09/05).
Berbeda lagi dengan pemilik warung ibu Tunik (nama disamarkan) disekitaran lahan yang di klaim milik pemkot surabaya. Dirinya menjelaskan bahwa sewa melalui seseorang, yang mengaku sebagai pengelola dan dipasrahi lahan tersebut oleh pemilik aslinya.
“Saya menyewa lahan untuk dibuat warung satu tahun ditarif 5 juta, setelah deal harga masa sewa selama 4 tahun. Jadi saya bayar 5 juta untuk per 4 tahun-nya,” jelasnya (09/05).
Saat dikonfirmasi pihak Satuan Polisi Pamong Praja bagian penertiban pohak (Satpol PP) kota Surabaya bapak Ndari, menuturkan kepada berita rakyat terkait bangunan liar di daerah Tmbak Wedi baru gang 12 dan sekitarnya.
“Coba nanti saya cek dilapangan bersama anggota, untuk memastikan kebenaran bangunan liar yang di anggap tidak berijin atau terlihat kumuh di atas tanah aset pemerintah kota Surabaya,” Pungkasnya (11/05).
Lanjut Ndari, jika memang terbukti akan kita tertibkan dan kita bersihkan terutama bangunan permanen yang dibuat ajang bisnis atau usaha seperiti galangan dan warung-warung disekitaran, Tuturnya.
Perlu diketahui lahan yang di klaim pemerintah kota Surabaya ternyata juga sudah terbangun ratusan rumah yang padat penduduk, namun entah dapat surat atau izin dari mana hingga dapat berdirinya sebuah bangunan permanen yang sudah bertahun-tahun menempati disana. (tim)