SURABAYA, – Pelaku preman berkedok menjadi Debtcolector yang berhasil ditangkap 3 orang, sedangkan temannya yang turut serta kabur, diduga berjumlah 10 orang bahkan lebih saat melakukan aksi merampas motor konsumen dijalan maupun menggiring korbannya. Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya berhasil meringkus aksi Preman berkedok Debtcolector ini.
Perbutan merampas motor milik korban nasabah finance yang telat membayar sangat tidak dibenarkan menurut fidusia dalam perbankan, karena pengambilan unit objek sengketa harus melalui surat pengambilan unit dari putusan pengadilan melalui fidusia.
Pelaku perampas motor berjumlah 3 orang ini dalam aksinya mendeteksi lewat laptop yang sudah terkoneksi dengan pihak Finance, mereka hanya bermodal mencari nopol ketika terdeteksi ada tunggakan tersangka langsung mengejar dan memepet serta memberhentikan paksa konsumen tersebut.
Adapun nama Tersangka preman berkedok debtcolector yaitu bernama Farid, romli, jumairi pegawai exsternal dari finance FiF jalan rajawali Surabaya. Kuat dugaan mereka mempunyai komunitas atau baking yang bisa melepaskan dari jeratan hukum, hingga para pelaku debtcollector ini berani bertindak melawan hukum.
“ Saya memepet korban dijalan raya kemudian saya paksa untuk ikut kekantor finance kemudian sesampai depan kantor, Sepeda motor langsung kami tarik paksa, karena semua debtcollector modusnya seperti itu mas, kalau kena polisi ya kita langsung koordinasi dengan pengacara atau bos kita guna melepaskan kita " cerita Farid kepada wartawan.
Farid menambahkan, kami mendapatkan data keterlambatan angsuran pemilik motor dari semua pihak finance FIF, WOM, Adira, Radana bahkan semua leasing yang punya mOu dengan bos debtcollector.
“ sehari-hari kami bersama teman-teman lainnya berjumlah 10 orang, berkeliling di jalan raya diwilayah Jembatan Merah, jalan kenjeran dan jalan Kapasan Surabaya, Untuk mencari target motor yang nunggak, dan akan kita tarik paksa karena ada keterlambatan angsuran selama 4 sampai 6 bulan, jika tidak diurus ya akan kita lelang mas ” ujarnya.
" Adapaun Dari hasil satu kali perampasan sepeda motor kami mendapatkan upah Rp. 900 rbu rupiah,” Tambahnya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga mengatakan, " Preman berkedok debtcolector ini sudah sangat Resahkan masyarakat, kami berhasil meringkus atas pengintaian Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya. " Tutur Shinto.
“ kita sudah melakukan investigasi terhadap debtcollector sesuai laporan warga, dari tiga tersangka ini telah merampas motor milik korban dijalan raya. Kemudian korban juga sempat di tendang dan dianiaya oleh preman berkedok debtcolector ini,” Ujar Shinto di Mapolrestabes Surabaya (14/6).
Shinto menambahkan, " perbuatan debtcolector ini sangat meresahkan masyarakat Surabaya, melakukan perampasan secara paksa seharusnya tidak boleh dilakukan karena tergolong aksi premanisme. Dan harus mempunyai fidusia serta surat putusan dari pengadilan." Ucapnya.
“ Aksi Debtcolector ini harusnya memiliki badan hukum yang jelas, tidak hanya menarik motor berdasarkan data yang didapat melalui laptop, namun harus sesuai dengan hukum yang berlaku, memliki surat fidusia, juga memliki surat putusan pengadilan ” tambah kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Anggota polisi yang tergabung dalam Tim Anti Bandit Satreskrim masih memburu dua tersangka lainnya karena dalam aksinya mereka berjumlah 6 atau 10 orang.
Polisi juga berhasil mengamankan 18 unit sepeda motor milik korban yang dirampas oleh debtcolector. Saat ini tersangka mendekam dibalik jeruji Mapolrestabes Surabaya. Guna diproses secara hukum.( Isk)