Beritawarga.Net || Bangkalan - Lagi-lagi praktik perjudian sabung ayam di Kabupaten Bangkalan dibiarkan.
Berdasarkan informasi sumber yang dapat di percaya, maraknya perjudian di Kabupaten Bangkalan salah satunya di wilayah Desa Gunggung Polsek Tanjung bumi, Polres Bangkalan diduga karena besaran upeti yang masuk oknum polisi.
Perjudian Sabung Ayam kini masih terjadi, petugas Kepolisian enggan membubarkan Sabung ayam walaupun pelaku sabung ayam dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 303 ayat (1) subsider Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana. ( 29/1/2025).
Salah satu Pemain saat ditemui di lokasi arena judi sabung ayam
Meminta nama na rahasiakan,
menyampaikan bahwa kegiatan sabung ayam ini sudah biasa beraktivitas hingga saat ini dan bisa dipastikan aman. Kala itu hanya sebentar saja berhenti karena ada warning dari Mabes Polri.
Lanjutnya, hal tersebut bukan yang pertama kali tapi, besar kemungkinan ada oknum yang membekingi, diduga menerima upeti sehingga mereka tidak bisa memberantasnya.
"Saya yakin oknum Polres maupun Polsek tahu aktivitas perjudian Sabung Ayam ini, berharap Kapolres Bangkalan yang baru menjabat bisa membubarkan perjudian sabung Ayam tersebut," harap sumber.
Saat dikonfirmasi Wawan panggilan akrab Kanit Polsek Tanjung Bumi Bangkalan bungkam tidak merespon, lebih memilih aman dan nyaman.
Penulis : ( Tim/red)