Tabrak Maut di Kedungdoro, Keluarga Terdakwa Tak Beritikad Baik Biaya Rs Belum Diganti

Tabrak Maut di Kedungdoro, Keluarga Terdakwa Tak Beritikad Baik Biaya Rs Belum Diganti

03/02/2025, Februari 03, 2025

Beritawarga.Net || Surabaya - Sidang lanjutan, perkara Tabrakan Maut di Jalan Kedungdoro Surabaya, yang menewaskan pasangan suami-istri (pasutri), sekitar 7 orang luka berat, warung makan, motor dan 2 mobil yang membelit terdakwa Moh. Alief AR Rozqin. Terkuak Fakta ternya pihak keluarga belum memberikan pengganti biaya Rumah Sakit terhadap para Korban. Kini Moh. Alief diadili di Pengadilan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi korban pasangan suami istri yakni Bambang Harianto dan Yuni Rahmatul.


Bambang mengatakan bahwa, menjadi korban kecelakan di jalan Kedungdoro depan Hotel Holiday atau nav karaoke. Pada 1 November 2024 sekira pukul 04.00 WIB, mobil Inova Reborn warna putih menabrak mobil honda Jazz, lalu nabrak mobil saya yang lagi diparkir. Tidak sama disitu mobil masih melaju lalu menabrak warung dan pengunjung warung serta motor juga.


"Ada korban perempuan yang sempat terseret dan motor." Katanya. Senin (03/02/2025).


Lanjut Yuni menjelaskan ada 2 orang yang tewas saat kecelakan tersebut. Saya lihat pria meninggal di depan saya persis dan perempuan terseret di mobil terdakwa. Infonya yang meninggal itu, juga pasang suami-istri yang lagi nunggu makan di warung.


"Kemudian saya langsung membawa suami ke rumah sakti," kata Yuni dihadapan Majelis Hakim.


Saat disingung oleh JPU apakah pihak keluarga telah menganti mobil yang ditabrak. " iya sudah diganti sekitar Rp 40 juta," saut saksi.


Sementara Majelis Hakim menanyakan selain saksi apakah ada korban lain, dan apakah sudah ada pengganti biaya Rumah Sakit.


"Selain kita berdua, ada korban lain, teman saya ada 4 orang asisten saya dan pemilik warung. Mengenali biaya rumah sakit kita menghabiskan sekitar Rp 5 juta. Itu belum ada penggantian sama sekali dari pihak keluarga terdakwa. " beber Yuni.


Sementara itu JPU Suparlan menunjukan barang bukti STNK Pajero, kepada saksi. "Iya benar," kata Bambang.


Sontak Majelis Hakim Menanyakan dinama mobil pajero saat ini, " ada di Rumah pak Hakim," saut Bambang. 


Lho kok bisa, kan menjadi barang bukti? Tanya Majelis Hakim. 


Bambang mengatakan bahwa, kita pinjam pakai Yang Mulia," katanya.


Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU Suparlan untuk melampirkan surat pinjam pakai. Karana didalam bekas tidak ada. " siap Yang Mulia," saut JPU Suparlan.


Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membantahnya. " benar Yang Mulia," kata terdakwa Moh. Alief melalui sambungan Video call.


Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Suparlan menyebutkan, bahwa Terdakwa Moh. Alief AR Rozqin Bin ABD. Razak bersama, Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno dan Moh. Amiril Iebad, Jumat tanggal 01 Nopember 2024 sekitar jam. mengkonsumsi Minuman keras jenis CAPTAIN MORGAN sebanyak 2 botol di Paradise Club Suaranya setelah selesai minum minuman keras tersebut selanjutnya terdakwa Alief bersama para saksi pulang dengan mengendarai Mobil INOVA Nopol W-1168-CQ yang dikemudikan oleh saksi Azriel Akbar di Jalan Banyu Urip menurunkan seorang perempuan menumpang dari Paradise Club.


Selanjutnya terdakwa Alief mengambil alih kemudi dengan cara membuka pintu kemudi dan masuk kedalam tempat duduk kemudi serta menutup pintu kemudi dengan keras seperti sedang emosi selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa Alief yang dalam pengaruh minuman keras mengendarai Mobil Inova W-1168-CQ masuk ke Jalan kedungdoro dari selatan menuju utara dengan cara yang membahayakan yakni dengan mengoleng olengkan ke kanan dan kekiri atau berjalan zigzag dengan kecepatan tinggi yang akhirnya selip dan pindah lajur dan langsung menabrak mobil Honda Jazz Nopol P-1766-WD dan mobil Mobil Mitsubishi Pajero Nopol W-1909-XK yang sedang terparkir dan terus menabrak rombong warung makan dan beberapa orang pembeli yang sedang yang sedang mengantri membeli makanan dan terhenti saat menabrak 1 Unit sepeda motor Honda Beat Nopol L-6931-TD sehingga mengakibatkan Sugiono dan Sri Arani meninggal dunia di tempat kejadian.


Penulis: Kib 

TerPopuler