Dugaan Tanpa Izin Kabel Optik/ WiFi Milik Master Star Network, Berkantor Jl Demak Timur Gg.9 No 41, A Beroperasi di Surabaya

Dugaan Tanpa Izin Kabel Optik/ WiFi Milik Master Star Network, Berkantor Jl Demak Timur Gg.9 No 41, A Beroperasi di Surabaya

09/03/2025, Maret 09, 2025

Beritawarga.Net || Surabaya,- Pemasangan kabel optik / wifi milik Master Star Network, yang berkantor di jalan Demak Timur Gg.9 No 41, A Kelurahan Gundih kecamatan Bubutan Surabaya, di duga tak berizin.


Kabel wifi yang dilakukan para pengusaha itu sedang beroperasi di Tembok Dukuh IX RW 08. Kec Bubutan Surabaya, Pada saat pemasangan kabel sambungan wifi milik Master Star Network ke warga, awak media Liputan Indonesia menginvestigasi 2 pekerja, pada Selasa (4/3/2025) sekira Jam 17.45 Wib.


Mas ini pemasangan wifi milik perusahaan apa, jawab pekerja. Milik Master Star Network, kantor pusat di Banyuwangi, di Surabaya cuma cabang, di singgung tentang perizinan nya kalau untuk perizinan ada bagian lain kami hanya bagian pemasangan / penyambung ke warga," terangnya ke Liputan Indonesia.


Terlihat Kabel optik yang dipasang menempel di tiang listrik milik PLN, salah satu PLN di Surabaya di konfirmasi terkait hal tersebut menjawab, boleh asalkan harus ada izin kerjasama dulu dengan PLN," ucap salah satu PLN.


Sedangkan RW 08, Kel Gundih saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa tak ada izin / pemberitahuan sama sekali dari pihak manapun, kalau untuk izin resminya dari pihak terkait kami tidak tau," ungkapnya.


Menurut salah satu warga, pemasangan kabel wifi di perkampungan tidak bisa hanya berizin ke RT saja, RW maupun warga harus di beritahukan dengan cara musyawarah, karena kami warga juga akan merasakan dampak dari ketidak rapikan kampung akibat kabel-kabel WiFi keleleran di atas pemukiman.


"Sementara Camat Bubutan di konfirmasi awak media pada 9/3/2025 ia menyampaikan, tidak ada izin biar temen-temen koordinasi dulu dengan RT/RW, karena kejadian tadi siang dan diminta mengurus ijin dulu ke Dinas. Sementara berhenti dulu sampai ijin ada," tegas camat Bubutan. Sedangkan untuk Lurah Gundih bungkam saat di konfirmasi.


Mengacu di Undang-undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi, pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan," pungkasnya.


Penulis : Kib 

TerPopuler