
Dalam hal tersebut memang pemerintah telah menetapkan kebijakan bahwa BPKB harus diganti saat balik nama kendaraan, meskipun BPKB yang lama masih dalam kondisi baik / tidak rusak, mengganti BPKB, pemerintah dapat memantau dan mencegah penipuan yang terkait dengan kendaraan tersebut.
Namun, "salah satu pemohon menyayangkan kebijakan tersebut karena dapat menambah beban kepada pelanggan wajib pajak, yang mana seharusnya BPKB tidak perlu harus di ganti dengan yang baru karena fisik BPKB tidak rusak / masih banyak lembaran yang kosong," ungkap Yuliasetyo Yusfransdyan, SE. Di Samsat Surabaya Barat, pada (26/3/2025) sekira jam 11.30 Wib.
"Sebenarnya hal ini dapat dilakukan dengan cara lain yang lebih efisien dan tidak perlu mengganti BPKB secara fisik. Data kepemilikan dapat di update dan diubah secara digital
agar masyarakat tidak terbebani, metode ini dapat meminimalisir biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk proses balik nama kendaraan," imbuhnya kepada Liputan Indonesia.
Menurut dia tidak ada gunanya walaupun ada kebijakan dari pemerintah terkait penghapusan BBN II karena pelanggan wajib pajak masih membayar biaya penggantian BPKB baru. Sama aja dengan tidak ada penghapusan.
Jika hanya ingin memperbarui data kepemilikan itu bisa menggunakan BPKB lama yang dapat di update dan diubah secara digital, sehingga tidak perlu melakukan penggantian BPKB secara fisik demi mengurangi beban wajib pajak yang mana pada saat ini penghasilan ekonomi warga banyak menurun," papar dia.
Sementara salah satu petugas Samsat Surabaya barat saat dikonfirmasi Liputan Indonesia melalui No.+62 822-******** ia mengatakan, kalau BPKB atas nama kedua itu pasti ada (Bayar ), kalau biaya BBN II sudah tidak ada, sepertinya keterangan yang di sampaikan itu bulet / alias tidak jelas.
Penulis: Kib