Penyerahan kasus tersebut dilakukan proses sidang, yang mana pelaku telah diamankan Polrestabes Surabaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/ /OO2 /X/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Pada 18 Oktober 2024 lalu.
Menurut "H. Dimas Rachbini SH. Selaku direktur utama PT. SMM menyampaikan, Pengadilan negeri akan proses sidang 3 terduga, bernama Chris Tensen Wibowo, Adi Soedarsono, dan Pranjaya Dwi Wantoro.
Tim kami akan terus mengawal proses ini hingga selesai yang mana kita berharap penuh kepada pengadilan negeri / penegak hukum pelaku diproses secepatnya dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum di negeri ini," ungkapnya kepada Liputan Indonesia.
Lanjut "Kami minta kepada PN Surabaya, agar menegakkan hukum dan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan merata dan melindungi hak-hak Warga yang memang diintimidasi oleh perbuatan jahat dan perbuatan manipulasi untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan," pungkasnya.
Penulis : Kib